Pelapor Kasus Robot Trading Minta Uang Lelang Bandana Atta Halilintar Dikembalikan, Ini Alasannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pelapor kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong melalui robot trading Net89, Zainul Arifin, meminta uang lelang penjualan bandana Atta Halilintar dikembalikan.
Zainul menduga yang hasil pelelangan bandana milik suami Aurel Hermansyah tersebut ada kaitannya dengan kasus tersebut.
Pasalnya, bandana yang laku terjual seharga Rp2,2 miliar dibeli oleh Reza Paten selaku salah satu Founder Group Member Net89.
"(Atta Halilintar-red) diduga dikenakan Pasal 5 TPPU karena menerima aliran dana daru tindak pidana kejahatan. Dalam Pasal 5 itu patut menduga, jadi untuk bandana seharga 2,2m apakah itu hasil kejahatan atau tidak, jadi (oleh penyidik) dia kena Pasal 5 TPPU," kata Zainul Arifin usai membuat laporan polisi di Mabes Polri belum lama ini.
Selain Atta Halilintar, pelapor juga menyoroti penerimaan dana lelang sepeda Taqy Malik dari pembeli yang sama.
"Taqy Malik yang menerima aliran dana sebesar Rp700 juta, itu yang kita laporkan," lanjut Zainul.
"Kita berharap mereka menyerahkan (uang tersebut). Kalau tidak mereka bisa dikenakan hukuman maksimal 5 tahun penjara," sambungnya.
Seperti diketahui, ada lima publik figur yang terseret kasus robot trading ini. Mereka adalah Atta Halilintar, Taqy Malik, Adri Prakarsa, Mario Teguh, dan Kevin Aprilio.
Kelima publik figur tersebut dapat dikenakan Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Zainul menduga yang hasil pelelangan bandana milik suami Aurel Hermansyah tersebut ada kaitannya dengan kasus tersebut.
Pasalnya, bandana yang laku terjual seharga Rp2,2 miliar dibeli oleh Reza Paten selaku salah satu Founder Group Member Net89.
"(Atta Halilintar-red) diduga dikenakan Pasal 5 TPPU karena menerima aliran dana daru tindak pidana kejahatan. Dalam Pasal 5 itu patut menduga, jadi untuk bandana seharga 2,2m apakah itu hasil kejahatan atau tidak, jadi (oleh penyidik) dia kena Pasal 5 TPPU," kata Zainul Arifin usai membuat laporan polisi di Mabes Polri belum lama ini.
Selain Atta Halilintar, pelapor juga menyoroti penerimaan dana lelang sepeda Taqy Malik dari pembeli yang sama.
"Taqy Malik yang menerima aliran dana sebesar Rp700 juta, itu yang kita laporkan," lanjut Zainul.
"Kita berharap mereka menyerahkan (uang tersebut). Kalau tidak mereka bisa dikenakan hukuman maksimal 5 tahun penjara," sambungnya.
Seperti diketahui, ada lima publik figur yang terseret kasus robot trading ini. Mereka adalah Atta Halilintar, Taqy Malik, Adri Prakarsa, Mario Teguh, dan Kevin Aprilio.
Kelima publik figur tersebut dapat dikenakan Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik